Masyarakat yang hendak menyampaikan aduan terkait urusan sosial.
Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.
Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.
Tata cara pengaduan sebagai berikut:
Masyarakat/pihak yang mengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dilakukan melalui media berikut: