TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

  1. Masyarakat yang hendak menyampaikan aduan terkait urusan sosial.
  2. Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.
  3. Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Tata cara pengaduan sebagai berikut:

  1. Masyarakat/pihak yang mengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dilakukan melalui media berikut:
  2. Unsur pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain:
    • Identitas pelapor atau pengadu.
    • Informasi kronologi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.
    • Bukti pengaduan yang otentik dan terpercaya.
  3. Tata Cara Penanganan Pengaduan:
    • Pengaduan akan diterima oleh Tim Pengaduan Masyarakat.
    • Masyarakat/yang mengadu akan menerima form pengaduan
    • Tim pengaduan menganalisis jenis aduan/mengkoordinasikan
    • Tim Pengaduan Masyarakat membuat jadwal pertemuan dengan pelapor jika diperlukan.
    • Tim Pengaduan Masyarakat menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pelapor.
    • Tim Pengaduan Masyarakat mendokumentasikan, menyusun laporan dan membuat statistik pengelolaan pengaduan serta mempublikasikannya setiap bulannya.

Center Image
Center Image