RUANG LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 028 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS DINAS SOSIAL
Pasal 2
(1) Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial.
(2) Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
-
perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
-
pelaksanaan kebijakan perlindungan dan Jaminan Sosial korban
bencana alam dan Bencana Sosial;
-
pelaksanaan kebijakan Rehabilitasi Sosial;
-
pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Sosial;
-
pelaksanaan kebijakan penanganan Fakir Miskin;
-
pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
-
pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai bidang
tugas dan kewenangannya.
(3) Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
-
merumuskan kebijakan teknis di bidang sosial;
-
melaksanakan kebijakan penanganan korban bencana alam dan
Bencana Sosial serta kerja sama penanganan bencana;
-
melaksanakan kebijakan Rehabilitasi Sosial;
-
melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Sosial;
-
melaksanakan kebijakan perlindungan dan Jaminan Sosial untuk
keluarga miskin dan kelompok rentan;
-
membina, mengawasi dan mengendalikan unit pelaksana teknis;
-
mengelola kegiatan kesekretariatan; dan
-
melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.