DTSEN adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sebuah sistem data terpadu yang memuat data sosial dan ekonomi seluruh masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Sistem ini berfungsi untuk menyatukan berbagai sumber data (seperti dari BPS, Kemensos, dan registrasi sosial ekonomi) sehingga pemerintah dapat melakukan perencanaan, evaluasi, dan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara lebih akurat dan tepat sasaran.

Informasi yang Anda berikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi Anda akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.

 

DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Usulan data ini dapat melalui RT/RW setempat, Kelurahan maupun dengan mendatangi Dinas Sosial Kota/Kabupaten sesuai domisili

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Persyaratan Administrasi:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau identitas lain yang sah apabila tersedia.
  • Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota (apabila dirujuk oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota).
  • Surat pengantar dari Kepolisian, Satpol PP, rumah sakit, atau instansi terkait apabila berasal dari hasil penjangkauan.
  • Berita Acara Serah Terima atau surat penerusan dari instansi yang menyerahkan orang terlantar kepada Dinas Sosial Provinsi.
  • Surat pengantar atau surat penerusan dari Dinas Sosial provinsi asal bagi orang terlantar yang merupakan terusan antarprovinsi.
  • Dokumen pendukung sesuai kondisi khusus, antara lain:
  • Surat keterangan bebas/selesai menjalani pidana dari Lapas/Rutan;
  • Surat keterangan dari Syahbandar atau Kepolisian Perairan bagi korban kecelakaan kapal/perahu;
  • Dokumen repatriasi bagi WNI yang dipulangkan dari luar negeri.
  1. Kriteria Penerima Layanan:
  • Kehabisan bekal atau kehilangan harta benda sehingga tidak dapat kembali ke daerah asal.
  • Terpisah dari keluarga dan memerlukan bantuan penelusuran atau pemulangan.
  • Korban bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
  • Korban kecelakaan transportasi yang memerlukan bantuan pemulangan.
  • Warga Negara Indonesia hasil repatriasi atau pemulangan dari luar negeri.
  • Orang terlantar yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan memerlukan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
  • Orang terlantar yang diteruskan oleh Dinas Sosial provinsi lain berdasarkan surat pengantar resmi dan memerlukan fasilitasi transportasi lanjutan menuju provinsi tujuan.
  1. Kondisi Penerima Layanan:
  • Dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan.
  • Apabila mengalami gangguan kesehatan, harus memperoleh penanganan medis terlebih dahulu sebelum proses pemulangan dilaksanakan.
  • Identitas dan alamat tujuan dapat dipastikan melalui dokumen kependudukan atau hasil penelusuran.
  • Pelayanan tidak diberikan kepada orang yang bermaksud mencari pekerjaan di daerah lain dan tidak memenuhi kriteria sebagai orang terlantar

PROSEDUR :

  1. Pemohon atau instansi pengirim menyampaikan permohonan pelayanan pemulangan atau penerusan orang terlantar kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dengan melampirkan persyaratan administrasi.
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon atau instansi pengirim untuk dilengkapi.
  4. Apabila persyaratan telah lengkap, petugas melakukan identifikasi, wawancara, dan verifikasi terhadap identitas, kondisi sosial, serta tujuan pemulangan atau penerusan orang terlantar.
  5. Petugas melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/ Kota, Dinas Sosial Provinsi tujuan, keluarga, atau instansi terkait untuk memastikan alamat tujuan dan kesiapan penerimaan.
  6. Petugas menetapkan kelayakan pelayanan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
  7. Petugas menyiapkan administrasi pemulangan atau penerusan, meliputi surat pengantar, berita acara, tiket perjalanan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
  8. Orang terlantar diberangkatkan menuju daerah tujuan dengan moda transportasi yang sesuai berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil koordinasi.
  9. Petugas melakukan pencatatan dan pengarsipan seluruh dokumen pelayanan serta menyusun laporan pelaksanaan pelayanan.

Terdata di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) 

Usulan data dapat melalui RT/RW setempat, Kelurahan maupun dengan mendatangi Dinas Sosial Kota/Kabupaten sesuai domisili

Terdata di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) 

Usulan data dapat melalui RT/RW setempat, Kelurahan maupun dengan mendatangi Dinas Sosial Kota/Kabupaten sesuai domisili

Dinas Sosial Provinsi Kalsel membantu mencek data masyarakat dan menyalurkan saja

Untuk usulan data masyarakat bisa langsung mendatangi kelurahan, kecamatan maupun DInas Sosial Kota/kabupaten domisili

Center Image
Center Image