Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Akta Pendirian dari Notaris;
- AD/ART;
- SK Kemenkumham;
- Tanda daftar dari Kab/Kota minimal 2
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat;
- NPWP;
- Struktur Organisasi LKS;
- Alamat, No Telp, Website dan media Sosial LKS;
- KTP dan No Telp pengurus LKS;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba bagi pengurus LKS;
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
- Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
- Surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk Kegiatan yang melawan hukum;
- Surat pernyataan persetujuan tetangga;
- Proposal (Program dan Kegiatan LKS, Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan, No. rek Bank LKS, SDM dan Sarana Prasarana).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
- Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon;
- Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan tanda terima berkas;
- Proses pembuatan Tanda Daftar;
- Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan Tanda Daftar.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan maksimal 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
- Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Laporan kegiatan penerbitan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
- Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
- Melalui Pengaduan Online :
Website : https://dinsos.kalselprov.go.id
SP4N Lapor! : https://lapor.go.id/
Email : dinsoskalselprov@gmail.com
Instagram : @dinsosprovkalsel.
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5038);
- Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Formulir Pendaftaran;
- Pedoman Wawancara;
- Buku Registrasi;
- Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami regulasi tentang standar pelayanan penerbitan surat tanda pendaftaran Lembaga kesejahteraan sosial
- Memahami dengan baik tugas dan fungsi Bidang;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
- Mampu berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dengan baik;
- Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) lembaga kesejahteraan sosial;
- Mampu menyusun laporan hasil kegiatan;
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Sistem pelaporan kegiatan penerbitan surat tanda pendaftaran Lembaga kesejahteraan sosial dilaksanakan setiap bulan.
JUMLAH PELAKSANA
Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Staff Pelaksana (2 Orang).
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan penerbitan surat tanda pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Prosedur pelayanan penerbitan surat tanda pendaftaran Lembaga kesejahteraan sosial yang akuntabel dan transparan;
- Prosedur pelayanan penerbitan surat tanda pendaftaran Lembaga kesejahteraan sosial dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) lembaga kesejahteraan sosial yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan penerbitan surat tanda pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlakukan sewaktu-waktu.