Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Masyarakat miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sedang dalam proses pengusulan dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban)
  2. Surat Keterangan Terdata di DTSEN atau Surat Keterangan Proses Pengusulan DTSEN
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  5. Belum pernah mendapat bantuan UEP;
  6. Diprioritaskan bagi yang telah memiliki embrio usaha;
  7. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui kepala Desa/Lurah;
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima UEP sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Sosial Sosial Banua (Datu Soban)
  3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Dinas Sosial Provinsi;
  4. Dinas Sosial Provinsi melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban).
  5. Dinas Sosial Provinsi menetapkan lokasi dan penerima UEP.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

7 (tujuh) hari kerja.

BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)

PRODUK PELAYANAN

  1. Laporan Verifikasi Lapangan By Name By Address;
  2. Berkas SK Penetapan Bantuan UEP.

PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
  2. Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
  3. Melalui Pengaduan Online :

Website        : https://dinsos.kalselprov.go.id

SP4N Lapor!  : https://lapor.go.id/

Email            : dinsoskalselprov@gmail.com

Instagram     : @dinsosprovkalsel.

 

Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Penanganan Fakir Miskin;
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
  7. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,dan Tata Kerja Perangkat DaerahProvinsi Kalimantan Selatan.
  8. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Sosial.

SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS

  1. Alat Tulis Kantor;
  2. Komputer dan Printer;
  3. Alat Dokumentasi;
  4. Formulir Pendaftaran;
  5. Pedoman Wawancara;
  6. Buku Registrasi;
  7. Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.

KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
  2. Memahami regulasi tentang Standar Operasional Penetapan Penerima Bantuan UEP bagi Keluarga Fakir Miskin;
  3. Mampu mengoperasikan komputer;
  4. Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
  5. Mampu Menyusun instrument identifikasi, seleksi dan pedoman wawancara;
  6. Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
  7. Mampu melakukan wawancara;
  8. Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibiltas) calon penerima manfaat;
  9. Mampu menyusun laporan hasil kegiatan.

PENGAWASAN INTERNAL

  1. Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
  2. Sistem pelaporan kegiatan penetapan bantuan UEP dilaksanakan setiap bulan.

JUMLAH PELAKSANA

Disesuaikan dengan bantuan yang disalurkan.

JAMINAN PELAYANAN

  1. Prosedur penetapan penerima bantuan UEP bagi keluarga miskin dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
  2. Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN

  1. Prosedur penetapan penerima bantuan UEP bagi keluarga Fakir Miskin yang akuntabel dan transparan;
  2. Prosedur penetapan bantuan UEP bagi keluarga fakir miskin dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
  3. Penentuan kelayakan (elijibilitas) lembaga kesejahteraan sosial yang diterima dilakukan  dengan  transparan  dan netralitas.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  1. Laporan evaluasi kinerja penetapan penerima bantuan UEP bagi keluarga fakir miskin disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
  2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

Center Image
Center Image