PERSYARATAN PELAYANAN

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Penduduk sesuai domisili Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Laki-laki / Perempuan berusia 18-40 Tahun
  3. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  4. Mengalami kedisabilitasan sensorik rungu wicara, disabilitas Intelektual, disabiltas mental
  5. Diutamakan dari keluarga tidak mampu
  6. Mandiri

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan 

  1. DISABILITAS NETRA
    1. Distabilitas netra potensial: mampu didik dan mampu latih
    2. Tidak memiliki kedisabilitasan lain (tidak ganda)
    3. Usia 7 s/d 45 tahun (program percepatan)
    4. Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular (keterangan Dokter)
  2. DISABILITAS FISIK
    1. Tidak memiliki kedisabilitasan lain (tidak ganda)
    2. Usia 15 s/d 35 tahun (Program Vokasional)
    3. Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular (keterangan Dokter)

 

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria

Anak Terlantar

  1. Anak Yatim Piatu terlantar
  2. Anak Yatim Terlantar
  3. Anak Piatu Terlantar
  4. Anak Terlantar

Balita Terlantar

  1. Terlantar/tanpa asuhan yang layak
  2. Berasal dari keluarga miskin/sangat miskin
  3. Kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga
  4. Mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orangtua/keluarga
  5. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orangtua menjadi pengemis di jalan
  6. Anak balita yang menderita gizi buruk/kurang

Remaja Terlantar

  1. WNI yang berdomisili di Kalimantan Selatan
  2. Anak laki-laki atau Perempuan yang berusia 15 tahun s.d 18 tahun
  3. Mendapat persetujuan/izin dari orangtua/wali untuk menerima pelayanan di PPRSAR Mulia Satria (mengisi surat pernyataan dan surat perjanjian)
  4. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  5. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota
  6. Sehat jasmani dan Rohani 7.Melengkapi kelengkapan administrasi (Akte kelahiran PPPKS, Kartu Identitas Anak, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orangtua/wali, Pas Foto anak ukuran 4x6 (2 lembar), Fotocopy STTB/Ijazah terakhir)

Anak Berhadapan Hukum

  1. WNI (laki-laki/perempuan) yang berdomisili di Prov Kalsel yang berusia 6-18 tahun yang merupakan pelaku pidana anak
  2. Hasil diversi/hasil keputusan pengadilan
  3. Titipan instansi terkait selama proses putusan pengadilan/proses sidang

Anak Memerlukan Perlindungan Khusus

  1. Dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi
  2. Korban kekerasan fisik dan/atau mental dan/atau seksual
  3. Korban eksploitasi ekonomi atau seksual
  4. Korban perdagangan manusia (Traficking)
  5. Dari kelompok minoritas dan terisolir, serta dari komunitas adat terpencil
  6. Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  7. Anak yang terinveksi HIV/AIDS
  8. Anak korban/anak saksi yang berhadapan dengan hukum

Anak korban Tindak kekerasan

  1. WNI yang berdomisili di Kalimantan Selatan
  2. Anak laki-laki atau Perempuan dibawah usia 18 tahun
  3. Laporan Sosial dari Pekerja Sosial (apabila didampingi oleh Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten
  4. Mendapat persetujuan/izin dari orangtua/wali untuk menerima pelayanan di PPRSAR Mulia Satria (mengisi surat pernyataan dan surat perjanjian)
  5. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  6. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota
  7. Sehat jasmani dan Rohani
  8. Melengkapi kelengkapan administrasi (Akte kelahiran PPPKS, Kartu Identitas Anak, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orangtua/wali, Pas Foto anak ukuran 4x6 (2 lembar)

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera

  1. Berusia 60 Tahun keatas
  2. Lansia Terlantar/Rawan Terlantar/Lansia dengan Gangguan Psikotik;
  3. Tidak mempunyai penyakit menular
  4. Bersedia tinggal di Panti

Kelengkapan :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga lanjut usia (Asli);
  • Apabila belum punya maka Dinas Sosial membuat pernyataan kesediaan mengurus BPJS apabila lanjut usia di opname di rumah sakit;
  • Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari RT/Kepala Desa setempat;
  • Form Isian Penanggung Jawab;
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/Kota;
  • Surat Keterangan Sehat/tidak mempunyai penyakit penular dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.

 

Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari

  1. Tuna Sosial dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE);
  2. Pria/wanita usia 18 s/d 59 Tahun;
  3. Bagi yang menikah ada surat Persetujuan dari suami/istri, yang duda/janda ada bukti Surat Keterangan Cerai Hidup/Meninggal;
  4. Dari keluarga tidak mampu;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bersedia tinggal di asrama dan mematuhi aturan yang berlaku di dalam panti;
  8. Bersedia mengikuti program kegiatan selama 6 bulan;
  9. Tidak sedang dalam proses hukum/kepolisian.

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mengajukan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili;
  2. Klien dilakukan asesmen;
  3. Pemohon melaksanakan seleksi klien;
  4. Klien menunggu Hasil seleksi.

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan 

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mengajukan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili;
  2. Petugas membuat jadwal pelaksanaan dan tim kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit;
  3. Membuat surat konfirmasi Nama-nama calon klien penyandang disabilitas netra dan fisik ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;
  4. Melaksanakan rapat penetapan calon klien;
  5. Membuat surat pemberitahuan rencana kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  6. Menyiapkan kelengkapan berkas untuk kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit ke 13 Kabupaten/Kota;
  7. Melaksanakan kegiatan pendekatan awal pada 13 Kabupaten/Kota;
  8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit pada 13 Kabupaten/Kota;
  9. Melaksanakan rapat finalisasi hasil seleksi calon klien Panti;
  10. Membuat surat pemberitahuan atau pemanggilan calon klien yang telah lulus seleksi;
  11. Mengesahkan surat pemberitahuan pemanggilan calon klien yang telah lulus seleksi;
  12. Mendistribusikan surat pemberitahuan atau atau pemanggilan calon klien yang telah lulus ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  13. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengantarkan calon klien ke Panti;
  14. Menerima dan menempatkan Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik ke Asrama;

 

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mengajukan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili;
  2. Pembuatan draft SK Tim Seleksi yang disahkan oleh Kepala Dinas Sosial Prov Kalsel
  3. Rapat persiapan seleksi oleh tim seleksi dipimpin oleh kepala panti
  4. Kegiatan Seleksi penerima manfaat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota Se Kalimantan Selatan
  5. Dinas Sosial Kabupaten melaksanakan penjangkauan anak yang memenuhi criteria di wilayahnya masing-masing
  6. Tim Seleksi dari PPRSAR Mulia Satria akan turun ke lapangan (kab/kota sekalimantan selatan) untuk melaksanakan seleksi dan home visit
  7. Calon Penerima manfaat yang memenuhi syarat akan menerima panggilan untuk masuk ke panti sesudah dinyatakan lulus seleks

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera

  1. Pemohon Menyiapkan Berkas Persyaratan Secara Lengkap, Kemudian mengajukan ke Petugas Pelayanan;
  2. Panti menerima laporan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  3. Membuat jadwal kegiatan seleksi klien sesuai kouta yang tersedia;
  4. Melaksanakan rapat penetapan calon klien;
  5. Membuat konsep surat penerimaan calon klien;
  6. Mendistribusikan surat penerimaan calon klien lansian ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  7. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengantarkan calon klien ke Panti;
  8. Menerima dan menempatkan lansia ke Wisma.

 

Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari

  1. Pemohon Menyiapkan Berkas Persyaratan Secara Lengkap, Kemudian mengajukan ke Petugas Pelayanan;
  2. Petugas membuat jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi calon klien panti;
  3. Menyetujui jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi calon klien panti;
  4. Melaksanakan rapat pembentukan tim seleksi calon klien panti bersama dengan Kasi Pembinaan dan Resosialisasi, Kasi Pelayanan, Kasubbag TU serta Pelaksana dipinti;
  5. Membuat draft surat pemberitahuan rencana seleksi calon klien ;
  6. Menyiapkan bahan-bahan kelengkapan kegiatan seleksi calon klien panti ke 13 Kabupaten/Kota;
  7. Memeriksa dan memaraf drat surat pemberitahuan tentang rencana kegiatan seleksi calon klien panti;
  8. Menerima draft surat pemberitahuan tentang rencana kegiatan calon klien panti;
  9. Melaksanakan seleksi calon klien panti pada 13 Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakaan rapat finalisasi hasil seleksi calon klien panti;
  11. Membuat konsep surat pemberitahuan hasil kelulusan calon klien yang diseleksi;
  12. Memeriksa dan memaraf konsep Surat pemberitahuan kelulusan calon klien panti;
  13. Menerima konsep surat pemberitahuan hasil kelulusan calon klien;
  14. Membuat laporan pelaksanaan hasil seleksi calon klien panti;
  15. Menerima dan menyampaikan laporan hasil kegiatan seleksi calon klien panti;
  16. Menerima laporan hasil kegiatan seleksi.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran

45 menit – 1,5 jam

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan 

  1. Penyandang disabilitas Netra diterima sampai dengan tahap penyaluran (kembali kekeluarga);
  2. Penyandang disabilitas fisik diterima sampai dengan kurun waktu 6 (enam) bulan, (1 Tahun 2 Angkatan : Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember) kembali kekeluarga;

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria

Seleksi dilaksanakan sekitar 20 hari kerja

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera

7 hari kerja

Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari

6 Bulan (1 Tahun 2 Angkatan : Januaris/d Juni dan Juli s/d Desember)

 

BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)

 

PRODUK PELAYANAN

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran

  1. Data calon klien dari setiap kabupaten/kota di kumpulkan;
  2. Klien telah diassesment oleh tim Seleksi;
  3. Calon Klien yang Lulus Seleksi;
  4. Pemanggilan klien yang dinyatakan lulus;
  5. Penerimaan Klien.

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan 

  1. Klien penyandang disabilitas netra :
  2. Bimbingan Formal : SDLB, SMPLB, dan SMALB;
  3. Bimbingan Non-Formal : Kelas Dasar, Kelas Percepatan, Sport Massage A, Sport Massage B, dan Shi-atsu.
    1. Klien penyandang disabilitas fisik :
  4. Termpil dalam bidang Menjahit;
  5. Termpil dalam bidang Tataboga;
  6. Terampil dalam bidang Kompute

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria

  1. Ditetapkannya penerima manfaat (klien) sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan;
  2. Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi;
  3. Laporan Kegiatan Seleksi dan penerimaan anak.

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera

  1. Laporan hasil pantauan dan pemeliharaan pelayanan yang telat dicapai oleh lanjut usia di dalam panti;
  2. Pelayanan lansia sampai meninggal dunia/pelayanan pemakaman (pengurusan makam lanjut usia terlantar).

Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari

  1. Terampil dalam bidang Tata Busana
  2. Terampil dalam Bidang Tata Boga
  3. Terampil Dalam Bidang Tata Rias (Khusus Wanita)
  4. Terampil Dalam Bidang Bengkel (Khusus Pria)
  5. Terampil Dalam Bidang BarberShop (Khusus Pria)

 

PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu “Ru’us Sabarataan” dan Kotak Saran, Jl. Letjen R. Soeprapto No. 8 Banjarmasin;
  2. Melalui Telepon Pelayanan terpadu : 08115005141;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik dinsoskalselprov@gmail.com
  4. Pengaduan secara teknis pada Panti Sosial:
  • Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran

Jl. A. Yani Km. 30 Banjarbaru

Email: prspdiskayabanaran@gmail.com

  • Seleksi Klien Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan 

Jl. Jenderal Ahmad Yani Km. 37,5 Nomor 8 Martapura 70613

Tlp. 081346161962

Email. prspdnffh@gmail.com

  • Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria

Jl. A. Yani Km. 27,4 Banjarbaru.

Email. pprsar.muliasatria2022@gmail.com

  • Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera:

Jl. Ahmad Yani Km. 21,700 Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru

Tlp. 05114705656

Email. pprslubudisejahtera.wordpress.com

  • Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari:

Jl. A Yani Km. 30 Guntung Payung, Banjarbaru / Jl Sungai Salak Km 27,5, Landasan Ulin, Banjarbaru

Tlp. 05114785314

Email. prstsbcb222@gmail.com

Instagram. @prstsbcb.kalsel

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871;
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia;
  5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6397);
  6. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  7. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak);
  8. Permensos Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosia Lanjut Usia;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 031 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1980 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177)
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak Terlantar (Lembaran Daerah Prov. Kalsel Tahun 2008 No. 9)
  11. Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 13
  12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No.11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS

  1. Alat Tulis Kantor;
  2. Komputer dan Printer;
  3. Alat Dokumentasi;
  4. Formulir Pendaftaran;
  5. Buku Registrasi;
  6. Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.
  7. Rumah/Asrama;
  8. Ruang Keterampilan;
  9. Ruang Kesehatan
  10. Alat Kesehatan yang menunjang pemeriksaan;

 

KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar pekerja Sosial dan Pendidikan minimal D III keperawatan dan memahami prosedur penanganan kesehatan Klien.
  2. Memahami regulasi tentang standar pelayanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas netra dan fisik maupun prosedur pelayanan kesehatan bagi klien;
  3. Mampu menjalin kerjasama yang baik dengan dokter, tenaga kesehatan lain dari fasilitas kesehatan lain;
  4. Mampu menyusun instrumen identifikasi, seleksi dan pedoman wawancara;
  5. Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
  6. Mampu melakukan wawancara;
  7. Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
  8. Mampu menyusun laporan pertanggung jawaban hasil kegiatan;

 

PENGAWASAN INTERNAL

  1. Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Panti hingga Kepala Dinas;
  2. Sistem pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali dan 1 (satu) tahun.

 

JUMLAH PELAKSANA

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran

2 tenaga perawat, 1 dokter peangung jawab

Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan 

55 Orang (ASN dan Tenaga Kontrak)

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria

5 tenaga perawat, 1 dokter

Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera

Seluruh Tenaga Pelayanan

Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari

Kepala Panti, Kepala Seksi, Staff Pelaksana.

 

JAMINAN PELAYANAN

  1. Pelayanan prosedur pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
  2. Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN

  1. Prosedur pelayanan kesehatan bagi Klien bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan
  2. Prosedur pelayanan kesehatan Klien dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip bidang kesehatan dan prinsip-prinsip pekerja sosial;

 

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan bagi Klien dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Panti hingga ke Kepala Dinas;
  2. Evalusai dilaksanakan secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Center Image
Center Image