TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI DAN PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DAN TATA CARA INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Langkah 1
Mengajukan Permohonan Informasi

(Permohonan mengajukan permohonan melalui website, e-mail, surat atau datang langsung ke PPID Badan Publik

Langkah 2
Meja Layanan Informasi

  • Pemohon mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas.
  • Petugas melakukan registrasi dan memberikan bukti permohonan.

Langkah 3
PPID  ( Memberikan tanggapan permohonan dalam jangka waktu 10 hari kerja, + 5 hari kerja jika informasi tidak dikuasai )


Langkah 4
Pemohon Informasi

✔ Pemohonan SELESAI jika pemohon PUAS

✖ Mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada Atasan PPID jika pemohon TIDAK PUAS


Langkah 5
Atasan PPID (Memberikann tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja )


Langkah 6
Komisi Informasi ( Jika TIDAK PUAS dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja )

 

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi :

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
  2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
    a. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
    b. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    c. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    d. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    e. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    f. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  3. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
    a. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    b. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    c. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    d. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    e. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  4. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke ppid.kalselprov@gmail.com

Center Image
Center Image