Profil PPID |
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah. Pembentukan PPID pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan berpedoman pada Undang-Undang tersebut sebagai salah satu bidang sosial yang telah berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang telah ditetapkan guna menindaklanjuti. Dengan terbentuknya PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak terbelit dalam melakukan proses penerima informasi. |
VISI DAN MISI PPID |
Visi: MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL AGAR MASYARAKAT INFORMATIF Misi: 1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas. 2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. 3. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi. |
STRUKTUR PPID
|
|
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID
PPID
PPID Pelaksana