PERSYARATAN PELAYANAN:

  1. WNI atau pejuang diwilayah NKRI;
  2. Memiliki Integritas Moral dan Keteladanan; 
  3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
  4. Berkelakuan Baik;
  5. Setia dan tidak menghianati berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  6. Diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau pejuang politik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan;
  7. Tidak pernah menyerah pada musuh perjuangan;
  8. Melakukan pengabdian dan perjuangan dalam sepanjang hidupnya.

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan kepada petugas Front Office pelayanan publik;
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku;
  4. Pemohon menerima Tanda Terima.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 Hari (Pelayanan Administrasi)

 

PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/TARIF (GRATIS)

Center Image
Center Image