PERSYARATAN PELAYANAN:
- WNI atau pejuang diwilayah NKRI;
- Memiliki Integritas Moral dan Keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
- Berkelakuan Baik;
- Setia dan tidak menghianati berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau pejuang politik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan;
- Tidak pernah menyerah pada musuh perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan dalam sepanjang hidupnya.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:
- Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
- Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan kepada petugas Front Office pelayanan publik;
- Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku;
- Pemohon menerima Tanda Terima.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 Hari (Pelayanan Administrasi)
PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/TARIF (GRATIS)