PERSYARATAN PELAYANAN:
- Akta Notaris;
- AD/ART;
- Susunan Kepengurusan LKS;
- Ijin Operasional dari Dinas Sosial Kab/Kota dan PTSP;
- Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
- Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon;
- Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan tanda terima berkas;
- Petugas melakukan verifikasi lapangan;
- Proses pembuatan Tanda Daftar;
- Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan Tanda Daftar.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan maksimal 1 minggu sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.
PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/TARIF (GRATIS)