PERSYARATAN PELAYANAN:

  1. Akta Notaris;
  2. AD/ART;
  3. Susunan Kepengurusan LKS;
  4. Ijin Operasional dari Dinas Sosial Kab/Kota dan PTSP;
  5. Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat.

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon;
  4. Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan tanda terima berkas;
  5. Petugas melakukan verifikasi lapangan;
  6. Proses pembuatan Tanda Daftar;
  7. Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan Tanda Daftar.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan maksimal 1 minggu sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.

 

PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/TARIF (GRATIS)

Center Image
Center Image