PERSYARATAN PELAYANAN :

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk sesuai domisili yang bersangkutan;
  2. Orang Terlantar hanya dapat dipulangkan sesuai Alamat di Identitas Diri;
  3. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  4. Surat pengantar dari Kepolisian setempat;
  5. Surat penerusan Orang Terlantar dari Dinas Sosial Provinsi;
  6. Surat Keluar / Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), untuk napi yang habis masa hukumannya / keluar Lembaga Pemasyarakatan akibat melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan;
  7. Surat Pengantar dari Syahbandar Pelabuhan bagi Korban Kecelakaan Perahu, Kapal Terdampar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan; 8. Orang Terlantar kehilangan harta benda dalam wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan;
  8. Orang Terlantar mencari keluarga dan tidak ditemukan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
  9. Repatriasi / pelintas batas WNI di negara lain;
  10. Terdampak bencana alam dan bencana sosial termasuk korban konflik sosial;
  11. Orang Terlantar tidak sakit (dapat beraktifitas tanpa bantuan orang lain).

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Pemulangan / penelusuran Orang Terlantar yang dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dalam kondisi SEHAT FISIK dan SEHAT ROHANI, apabila sakit agar di rawat di Rumah Sakit di daerahnya masing-masing sampai kondisinya pulih kembali. Kondisi sakit kami tidak akan meneruskan pemulangan ke tempat asalnya, termasuk sakit jiwa;
  2. Sebelum pemulangan/penerusan Orang Terlantar dilakukan wawancara terlebih dahulu oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar mengetahui permasalahan yang terjadi sebelum diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, hasil wawancara agar dilampirkan;
  3. Dinas Sosial Kabupaten / Kota menyeleksi dengan ketat proses pemulangan orang terlantar ke tempat asalnya, terutama yang tidak memiliki Identitas Pengenal / KTP, yang tidak memiliki Identitas Pengenal tidak memulangkan dan atau meneruskannya;
  4. Pemulangan / penerusan Orang Terlantar hanya menggunakan angkutan umum berupa angkutan darat/bis atau angkutan laut/kapal BUKAN angkutan pesawat udara, karena anggaran yang tersedia sangat terbatas dan Tiket yang sudah disiapkan tidak bisa dirubah atau dalam bentuk uang atau dperjualbelikan;
  5. Pemulangan / penerusan Orang Terlantar akibat kecelakaan perahu/kapal terdampar melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian Perairan atau Kantor Syahbandar Pelabuhan;
  6. Pemulangan / penerusan Orang Terlantar TIDAK diberikan pelayanan kepada Pencari Kerja ke suatu daerah dan atau berhenti dari perusahaan akibat gaji terlalu kecil atau tidak sesuai perjanjian/kontrak kerja;
  7. Pemulangan/penerusan Orang Terlantar ke tempat asalnya ke wilayah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Selatan dan atau ke wilayah luar Provinsi Kalimantan Selatan yang berdekatan Dengan Kabupaten/Kota agar dapat langsung dipulangkan sesuai aturan tanpa melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

2 (dua) Jam, untuk pemulangan/penerusan dengan menggunakan angkutan laut / darat disesuaikan
dengan jadwal.

 

PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/TARIF (GRATIS)

Center Image
Center Image