Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi informasi mengenai: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS diperbarui secara berkala setiap bulan oleh Menteri Sosial RI. 

Beberapa program bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah mengacu pada data yang telah tercatat di sini, seperti untuk program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), serta KIP-Kuliah.

Syarat Mendaftar DTKS

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terdapat syarat utama atau kriteria untuk mendaftar. Tidak semua masyarakat mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berikut ini syaratnya:

  1. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap serta tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis kecuali puskesmas atau subsidi pemerintah.
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  5. Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.
  6. Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun diplester.
  7. Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
  8. Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
  9. Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau tanpa listrik meteran.
  10. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
  11. Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindungi, air sungai, hujan atau lainnya.

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Menteri Sosial bagi penerima bansos yang terdaftar DTKS. Berikut data lengkapnya yang dilansir Permensos No 3 Tahun 2021:

  • Kemiskinan
  • Keterlantaran
  • Kecacatan
  • Keterpencilan
  • Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
  • Korban kecelakaan
  • Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
  • Kriteria lainnya yang ditetapkan oleh menteri

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pengecekan dengan:

  1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan yang sesuai dengan alamat domisili Anda 

 

 

Pendaftaran DTKS Secara Online

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi. Berikut langkahnya :

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store pada perangkat telepon seluler
  2. Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS
  3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP sebagai tanda bukti pemilik
  5. Klik "Buat Akun Baru" setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar
  6. Selanjutnya, verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos
  7. Setelah proses verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
  9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Pendaftaran DTKS Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat DTKS secara luring atau offline bisa mengikuti langkah berikut :

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS)
  3. Hasil musyawarah tersebut dimasukkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  6. Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota
  7. Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur
  8. Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

Datu Soban ( Data Terpadu Sosial Banua ) merupakan platform aplikasi dari Dinas Sosial Prov Kalsel sebagai produsen data sektoral daerah. Aplikasi Datu Soban ini dapat memberikan akses kemudahan bagi instansi lainnya, dan dapat membantu dalam proses penyaluran bantuan, serta infomasi umum bagi masyarakat maupun akademisi.

Terkait hal itu masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial merupakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apabila ada masyarakat yang memenuhi kriteria dan tidak mendapatkan bantuan maka harus di usulkan terlebih dahulu datanya ke RT setempat agar bisa terdata di DTKS dan diusulkan menjadi penerima bantuan sosial.

Maka masyarakat bisa mendatangi RT setempat untuk dapat diusulkan mendaftar DTKS. atau bisa mendatangi Puskesos - SLRT di Kecamatan sesuai domisili.

Terkait BPJS PBI masyarakat bisa mendatangi Dinas Sosial Kota/Kabupaten domisili, dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu.

Apabila ada bantuan yang tidak tepat sasaran ibu dapat melaporkannya melalui aplikasi cek bansos, "usul sanggah" di aplikasi cek bansos, nanti bapak bisa menjelaskan alasan dan dapat mengunggah bukti foto rumah / lainnya jika bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Untuk warga yang belum mendapatkan bantuan sosial, maka bisa mendatangi RT/Kelurahan agar bisa diusulkan untuk terdaftar di DTKS menjadi penerima manfaat.

Center Image
Center Image