Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi informasi mengenai: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS diperbarui secara berkala setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Beberapa program bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah mengacu pada data yang telah tercatat di sini, seperti untuk program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), serta KIP-Kuliah.
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terdapat syarat utama atau kriteria untuk mendaftar. Tidak semua masyarakat mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berikut ini syaratnya:
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Menteri Sosial bagi penerima bansos yang terdaftar DTKS. Berikut data lengkapnya yang dilansir Permensos No 3 Tahun 2021:
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pengecekan dengan:
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi. Berikut langkahnya :
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat DTKS secara luring atau offline bisa mengikuti langkah berikut :
Datu Soban ( Data Terpadu Sosial Banua ) merupakan platform aplikasi dari Dinas Sosial Prov Kalsel sebagai produsen data sektoral daerah. Aplikasi Datu Soban ini dapat memberikan akses kemudahan bagi instansi lainnya, dan dapat membantu dalam proses penyaluran bantuan, serta infomasi umum bagi masyarakat maupun akademisi.
Terkait hal itu masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial merupakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apabila ada masyarakat yang memenuhi kriteria dan tidak mendapatkan bantuan maka harus di usulkan terlebih dahulu datanya ke RT setempat agar bisa terdata di DTKS dan diusulkan menjadi penerima bantuan sosial.
Maka masyarakat bisa mendatangi RT setempat untuk dapat diusulkan mendaftar DTKS. atau bisa mendatangi Puskesos - SLRT di Kecamatan sesuai domisili.
Terkait BPJS PBI masyarakat bisa mendatangi Dinas Sosial Kota/Kabupaten domisili, dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu.
Apabila ada bantuan yang tidak tepat sasaran ibu dapat melaporkannya melalui aplikasi cek bansos, "usul sanggah" di aplikasi cek bansos, nanti bapak bisa menjelaskan alasan dan dapat mengunggah bukti foto rumah / lainnya jika bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Untuk warga yang belum mendapatkan bantuan sosial, maka bisa mendatangi RT/Kelurahan agar bisa diusulkan untuk terdaftar di DTKS menjadi penerima manfaat.