Rapat Pembahasan Usulan Perubahan Pasal 6 dan Pasal 7 pada Pergub Kesejahteraan Sosial
Rapat Pembahasan Usulan Perubahan Pasal 6 dan Pasal 7 pada Pergub Kesejahteraan Sosial.
Rapat ini dilaksanakan karena adanya usulan perubahan Pasal 6 dan Pasal 7 pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 037 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Diharapkan dengan dilaksanakan rapat ini dapat meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Kepala UPTD Dinas Sosial Prov.Kalsel beserta Eselon IV dan Biro Hukum Setda Prov.Kalsel.