Rapat Koordinasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Roditha Banjarmasin pada tanggal 26 s/d 27 September 2024.
Maksud kegiatan ini sebagai wujud perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas. Peningkatan pelayanan kesejahteraan tersebut di selaraskan dengan teknis kebijakan/program antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menyampaikan kebijakan yang strategis diantaranya : Kerangka Regulasi Kebijakan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Kalimantan Selatan, Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk penyandang disabilitas, dan sinergitas pemangku kepentingan. Sinkronisasi kebijakan oleh Pemerintah Pusat secara teknis diterapkan juga oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, dan fasilitasi sistem potensi sumber penyandang disabilitas melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).