dibaca : 900391 pembaca
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
MASWIAH, S.E.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Dinas Sosial;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-menyurat dan ekspedisi;
- menyiapkan bahan, mengelola arsip dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan fasilitas kerumahtanggaan serta mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- menyiapkan bahan analisis dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
- menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
- menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan pembinaan pegawai; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.