SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:40:37 WIB | dibaca: 6507 pembaca

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

MASWIAH, S.E.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Dinas Sosial;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-menyurat dan ekspedisi;
  4. menyiapkan bahan, mengelola arsip dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan fasilitas kerumahtanggaan serta mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  7. menyiapkan bahan analisis dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
  8. menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif  dan daftar urut kepangkatan pegawai;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
  10. menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
  11. menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
  12. menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
  13. menyiapkan bahan pembinaan pegawai; dan
  14. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.