dibaca : 900401 pembaca
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset :
ROKHADI, S.E.
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan serta pengelolaan aset.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas Sosial;
- menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan, dan menyusun rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit;
- menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan dan akuntansi keuangan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aset;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan aset;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan aset;
- menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
- menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan keuangan dan aset; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.