SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:42:35 WIB | dibaca: 8596 pembaca

Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang :

Drs. AGUS MULYANA, M.I.Kom.

 

Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas menyiapkan melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, bekas tuna susila, dan korban perdagangan orang serta orang dengan HIV/AIDS dan korban penyalahgunaan napza di luar panti.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang, dan korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  2. menghimpun, mengolah dan menyajikan data gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas, orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi serta identifikasi gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan motivasi dan diagnosis psikososial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan perawatan dan pengasuhan gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan mental spiritual gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan sosial dan konseling gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan aksesibilitas gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan resosialisasi dan bimbingan lanjut gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kegiatan rehabilitasi gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  12. menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  13. menyiapkan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan dan penguatan lembaga sosial kemasyarakatan dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  15. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi, dan pelayanan informasi rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti;
  19. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, kelompok minoritas orang dengan HIV/AIDS, korban perdagangan orang serta korban penyalahgunaan napza di luar panti; dan
  20. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.