dibaca : 900690 pembaca
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial :
YOEFI FAHROMI, S.E.
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi perlindungan sosial korban bencana sosial.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menghimpun, mengolah, dan menyajikan data terkait korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis perlindungan sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pencegahan korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan, melaksanakan penggalangan, dan menyalurkan bantuan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi advokasi sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksankan fasilitasi bantuan hukum korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pemulihan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi reintegrasi sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pemulangan korban bencana sosial dan orang terlantar;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan, mengembangkan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial serta kemitraan dalam perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi dan pelayanan informasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana sosial; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.