SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:46:04 WIB | dibaca: 6152 pembaca

Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial :

YOEFI FAHROMI, S.E.

 

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi perlindungan sosial korban bencana sosial.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan perlindungan sosial korban bencana sosial;
  2. menghimpun, mengolah, dan menyajikan data terkait korban bencana sosial;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis perlindungan sosial;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pencegahan korban bencana sosial;
  6. menyiapkan bahan, melaksanakan penggalangan, dan menyalurkan bantuan sosial korban bencana sosial;  
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi advokasi sosial korban bencana sosial;
  8. menyiapkan bahan dan melaksankan fasilitasi bantuan hukum korban bencana sosial;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pemulihan sosial korban bencana sosial;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi reintegrasi sosial korban bencana sosial;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pemulangan korban bencana sosial dan orang terlantar;
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan  bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi perlindungan sosial korban bencana sosial;
  13. menyiapkan bahan, mengembangkan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan sosial korban bencana sosial;
  14. menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial serta kemitraan dalam perlindungan sosial korban bencana sosial;
  15. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi dan pelayanan informasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlindungan sosial korban bencana sosial;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana sosial;
  18. menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana sosial;
  19. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana sosial; dan
  20. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.