dibaca : 595110 pembaca
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam :
ACHMADI, S.Sos
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi perlindungan sosial korban bencana alam.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam;
- menghimpun, mengolah, dan menyajikan data korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi korban bencana alam;
- menyiapkan bahan, menggalang, dan melaksanakan penyaluran bantuan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi advokasi sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi bantuan hukum korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan, mengembangkan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi, dan pelayanan informasi perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana alam; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.