SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:45:37 WIB | dibaca: 7673 pembaca

Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam :

RIZDIE PRIMA SURYA, S.E. 

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi perlindungan sosial korban bencana alam.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam;
  2. menghimpun, mengolah, dan menyajikan data korban bencana alam;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis perlindungan sosial korban bencana alam;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi korban bencana alam;
  5. menyiapkan bahan, menggalang, dan melaksanakan penyaluran bantuan sosial korban bencana alam;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi advokasi sosial korban bencana alam;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi bantuan hukum korban bencana alam;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan perlindungan sosial korban bencana alam;
  9. menyiapkan bahan, mengembangkan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan sosial korban bencana alam;
  10. menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam perlindungan sosial korban bencana alam;
  11. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi, dan pelayanan informasi perlindungan sosial korban bencana alam;
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlindungan sosial korban bencana alam;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana alam;
  14. menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana alam;
  15. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana alam; dan
  16. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.