SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial dan Kelembagaan Sosial

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:48:22 WIB | dibaca: 4835 pembaca

Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial dan Kelembagaan Sosial :

GANDES PRATIWI, M.Si.

 

Seksi Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan
teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan,pemberdayaan dan peningkatan partisipasi lembaga dan/atau perorangan sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi
    potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  2. menghimpun, mengolah, dan menyajikan data Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana
    Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional,
    Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan
    sosial dan kelembagaan sosial;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan, pemberdayan dan peningkatan peran potensi dan
    sumber daya kesejahteraan dan kelembagaan sosial;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi serta identifikasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh
    Sosial Fungsional, Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan diagnosis dan motivasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna
    Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner,
    Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional, Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional, Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan kelembagaan masyarakat dalam pengembangan, pemberdayaan dan
    peningkatan partisipasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan
    Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga
    Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional, Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan kemitraan dan penggalangan dana masyarakat dalam pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional, Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan kemitraan  dan penggalangan dana masyarakat dalam pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional, Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan sosial serta koordinasi penanganan pendistribusian beras rastra;
  10. menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan, pemberdayaan dan
    peningkatan partisipasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Kesejahteraan
    Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga
    Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional, Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  11. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi dan pelayanan informasi pengembangan,
    pemberdayaan dan peningkatan partisipasi Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana,
    Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioner, Wahana
    Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial Fungsional,
    Penyuluh Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Dunia Usaha yang berorientasi kesejahteraan
    sosial dan kelembagaan sosial;
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam pengembangan,
    pemberdayaan dan peningkatan partisipasi potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan
    partisipasi potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial;
  15. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi
    potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial; dan
  16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.