SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:41:52 WIB | dibaca: 6722 pembaca

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia :

YUDHIANA KHUSNAN K., S.STP.

 

Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan  bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda, serta rehabilitasi sosial lanjut usia.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia;
  2. menghimpun, mengolah, dan menyajikan data penyandang disabilitas dan lanjut usia;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi serta identifikasi penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan motivasi dan diagnosis psikososial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan perawatan dan pengasuhan penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan mental spiritual penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan sosial dan konseling penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan aksesibilitas penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan resosialisasi dan bimbingan lanjut penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi  kegiatan rehabilitasi penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  12. menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  13. menyiapkan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan dan penguatan lembaga sosial kemasyarakatan dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  15. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi, dan pelayanan informasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  17. menyiapkan bahan  dan melaksanakan  kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia;
  19. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, dan disabilitas ganda serta lanjut usia; dan
  20. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.