SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan PSDS

Administrator | Selasa, 06 Desember 2022 - 15:05:57 WIB | dibaca: 3949 pembaca

Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga, dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial :

RAHMAT, MPS.Sp.

 

Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga, dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan identifikasi dan fasilitasi pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan inventarisasi dan identifikasi serta fasilitasi pemberdayaan
    perorangan, keluarga, masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
  2. menghimpun, mengolah, dan menyajikan data perorangan, keluarga, masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis fasilitasi pemberdayaan perorangan, keluarga, masyarakat dan
    pengelolaan sumber dana sosial;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi serta identifikasi perorangan, keluarga, masyarakat dan pengelolaan
    sumber dana sosial;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi akses komunikasi pengembangan dan pemberdayaan sosial perorangan,
    keluarga, masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan fasilitasi pengembangan dan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengembangan dan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
  8. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja fasilitasi pengembangan dan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga,
    masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.