SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:49:22 WIB | dibaca: 6414 pembaca

Kepala Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan :

YAHYA, S.A.P.

 

Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi pemeliharaan, pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
  2. menghimpun, mengolah, dan menyajikan data pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengenalan, penanaman, pelestarian dan
    pengembangan nilai-nilai kepahlawanan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembangunan, pemugaran dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan, Makam Pahlawan Nasional, Makam Pahlawan Kemerdekaan, Taman Makam Bahagia;
  7. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi dan memproses usul pemberian penghargaan/jasa tingkat Nasional calon pahlawan nasional/perintis kemerdekaan serta pemberian bantuan untuk keluarga pahlawan, dan perintis kemerdekaan/janda perintis kemerdekaan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan
    kesetiakawanan;
  11. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan; dan
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.