dibaca : 900394 pembaca
Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan
Kepala Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan :
YAHYA, S.A.P.
Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi pemeliharaan, pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
- menghimpun, mengolah, dan menyajikan data pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengenalan, penanaman, pelestarian dan
pengembangan nilai-nilai kepahlawanan; - menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan kesetiakawanan dan restorasi sosial;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembangunan, pemugaran dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan, Makam Pahlawan Nasional, Makam Pahlawan Kemerdekaan, Taman Makam Bahagia;
- menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi dan memproses usul pemberian penghargaan/jasa tingkat Nasional calon pahlawan nasional/perintis kemerdekaan serta pemberian bantuan untuk keluarga pahlawan, dan perintis kemerdekaan/janda perintis kemerdekaan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan
kesetiakawanan; - menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.