SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Jaminan Sosial Keluarga

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:46:37 WIB | dibaca: 6149 pembaca

Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga :

AKHMAD YULIADIE, S.T.

 

Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pelayanan jaminan sosial anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, dan penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental yang derajat kedisabilitasannya tergolong berat, eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pelayanan jaminan sosial keluarga;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelayanan jaminan sosial keluarga;
  3. menghimpun, mengolah dan menyajikan data penerima pelayanan jaminan sosial keluarga;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi  anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, dan penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental yang derajat kedisabilitasannya tergolong berat, eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi serta penerima Rastra dan PBI JKN;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan bantuan langsung berkelanjutan bagi anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, dan penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental yang derajat kedisabilitasannya tergolong berat, eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pelayanan jaminan sosial bagi anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, dan penyandang disabilitas fisik, mental, fisik   dan mental yang derajat kedisabilitasannya tergolong berat, eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi;
  7. menyiapkan bahan dan mengembangkan kemitraan dalam pelayanan jaminan sosial bagi anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar,  dan penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental yang derajat kedisabilitasannya tergolong berat, eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi;
  8. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi dan pelayanan informasi pelayanan jaminan sosial keluarga;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan jaminan sosial keluarga;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan jaminan sosial keluarga;
  11. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja  pelayanan jaminan sosial keluarga; dan
  12. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.