SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:41:35 WIB | dibaca: 7881 pembaca

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak :

ACHMAD EDDY SEPTIADI, S.H.

 

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi kegiatan rehabilitasi sosial anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan rehabilitasi sosial anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  2. menghimpun, mengolah, dan menyajikan data anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis rehabilitasi sosial anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi serta identifikasi, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan motivasi dan diagnosis psikososial anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan perawatan dan pengasuhan anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan mental spiritual anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan sosial dan konseling anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan aksesibilitas anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan resosialisasi dan bimbingan lanjut anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi  kegiatan rehabilitasi anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus;
  12. menyiapkan bahan, mengembangkan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi sosial anak;
  13. menyiapkan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan rehabilitasi sosial anak;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan dan penguatan lembaga sosial kemasyarakatan dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial anak;
  15. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi, dan pelayanan informasi rehabilitasi sosial anak;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria rehabilitasi sosial anak;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan  kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial anak;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan rehabilitasi sosial anak;
  19. menyiapkan bahan dan  menyusun laporan kinerja kegiatan rehabilitasi sosial anak; dan
  20. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.