SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Sekretariat

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:39:52 WIB | dibaca: 8007 pembaca

Sekretaris :

MURJANI, S.Pd., M.M.

 

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset, serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Sosial;
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Sosial;
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan aset Dinas Sosial;
  5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
  6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian;  dan
  7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

  1. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Sosial;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Sosial;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan aset Dinas Sosial;
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian; 
  7. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana, dan hubungan masyarakat; dan
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

 

Sekretariat terdiri atas:

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.