dibaca : 900404 pembaca
Sekretariat
Sekretaris :
MURJANI, S.Pd., M.M.
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset, serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Sosial;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Sosial;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan aset Dinas Sosial;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Sosial;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Sosial;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan aset Dinas Sosial;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana, dan hubungan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Sekretariat terdiri atas: