SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Bidang Rehabilitasi Sosial

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:40:59 WIB | dibaca: 7306 pembaca

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial :

SELAMAT RIADI, S.Sos., M.A.P.

 

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemulihan dan pengembangan kemampuan dalam upaya rehabilitasi sosial anak, rehabilitasi penyandang disabilitasi dan lanjut usia tuna sosial dan korban perdagangan orang.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemulihan serta pengembangan kemampuan rehabilitasi sosial anak;
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemulihan serta pengembangan kemampuan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia; dan
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemulihan serta pengembangan kemampuan rehabilitasi tuna sosial dan korban perdagangan orang.

 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. merumuskan bahan kebijakan teknis rehabilitasi sosial;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan rehabilitasi sosial anak;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan rehabilitasi tuna sosial dan korban perdagangan orang; dan
  5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

 

Unsur-unsur Organisasi Bidang Rehabilitasi Sosial adalah:

  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak;
  2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia; dan
  3. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.