dibaca : 900700 pembaca
Bidang Penanganan Fakir Miskin
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial :
GUSNANDA EFFENDI, S.Pd., M.M.
Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan seksi identifikasi dan penguatan kapasitas, seksi pendampingan dan pemberdayaan, serta seksi pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan serta penataan lingkungan Sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian identifikasi dan penguatan kapasitas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pendampingan dan pemberdayaan; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan serta penataan lingkungan sosial .
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- merumuskan bahan kebijakan teknis penanganan fakir miskin;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan identifikasi dan penguatan kapasitas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pendampingan dan pemberdayaan;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan serta penataan lingkungan sosial; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Unsur-unsur organisasi Bidang Penanganan Fakir Miskin adalah:
- Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
- Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan; dan
- Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan serta Penataan Lingkungan Sosial.