dibaca : 900410 pembaca
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kepala Bidang Penanganan Bencana :
H. ACHMADI, S.Sos.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelindungan sosial korban bencana alam dan korban bencana sosial serta pelayanan jaminan sosial keluarga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelindungan sosial korban bencana alam;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perlindungan sosial korban bencana sosial; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelayanan jaminan sosial keluarga.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- merumuskan bahan kebijakan teknis perlindungan dan jaminan sosial;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perlindungan sosial korban bencana alam;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perlindungan sosial korban bencana sosial;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelayanan jaminan sosial keluarga; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Unsur-unsur Organisasi Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial adalah: