SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Bidang Pemberdayaan Sosial

Administrator | Senin, 05 Desember 2022 - 09:47:14 WIB | dibaca: 3980 pembaca

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial :

Dr. H. ANHAR IHWAN, S.K.M., M.S., M.Kes.

 

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemberdayaan perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat, serta peningkatan partisipasi lembaga dan potensi  serta  sumber daya kesejahteraan sosial.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemberdayaan potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial;
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemberdayaan komunitas adat terpencil; dan
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengembangan semangat kepahlawanan, kesetiakawanan sosial, dan pengelolaan sumber dana sosial kemasyarakatan.

  

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. merumuskan bahan kebijakan teknis pemberdayaan sosial;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemberdayaan potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemberdayaan komunitas adat terpencil;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengembangan semangat kepahlawanan, kesetiakawanan sosial, dan pengelolaan sumber dana sosial kemasyarakatan; dan
  5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

 

Unsur-unsur organisasi Bidang Pemberdayaan Sosial adalah:

  1. Seksi Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial;
  2. Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil; dan
  3. Seksi Kepahlawanan, Kesetiakawanan Sosial, dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial.