SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Tugas Pokok & Fungsi

Administrator | Senin, 16 Februari 2015 - 08:51:45 WIB | dibaca: 5269 pembaca

Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial sesuai dengan azas desentraliasasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 

1. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial;
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memberikan fasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan pemberdayaan sosial;
  4. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memberikan fasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
  5. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memberikan fasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan bantuan sosial;
  6. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memberikan fasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan pemberdayaan potensi dan partisipasi sosial masyarakat;
  7. membina, mengawasi dan mengendalikan unit pelaksana teknis dinas; dan
  8. mengelola kegiatan kesektariatan.

  
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Sosial mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial;
  3. perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi peningkatan pemberdayaan sosial;
  4. perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi peningkatan pelayanan rehabilitasi sosial;
  5. perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pengembangan bantuan sosial;
  6. perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi peningkatan pemberdayaan potensi dan partisipasi sosial masyarakat;
  7. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
  8. pengelolaan kegiatan kesektariatan.

  

Unsur-unsur organisasi Dinas Sosial adalah :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Pemberdayaan Sosial;
  3. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
  4. Bidang Bantuan Sosial;
  5. Bidang Pemberdayaan Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat;
  6. Unit Pelaksanaan Teknis Dinas; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.