SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

Panti Sosial Bina Wanita "Melati"

Administrator | Senin, 10 Februari 2014 - 11:09:48 WIB | dibaca: 8864 pembaca

  • PSBW "Melati"
  • psbwmelati.jpg
    1. Sejarah Singkat

      Komitmen bangsa dan Rakyat Indonesia untuk meningkatkan harkat dan martabat warga negara yang kurang beruntung/miskin tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Kemiskinan pada hakikatnya merupakan pendorong faktor tumbuh kembangnya berbagai permasalahan sosial, salah satu di antaranya adalah Wanita Rawan Sosial Ekonomi.

      Dalam upaya menangani masalah tersebut telah didukung dengan diberlakukannya Peraturan Daerah No. 6 tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan, Pergub Kalsel 031 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Dinas Sosial dan unit-unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, UU RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

      Dinas Sosial saat ini melaksanakan usaha-usaha penanganan secara konkrit melalui program pelayanan dan rehabilitasi sosial sistem dalam panti di Panti Sosial Bina Wanita "Melati" Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

      Sesuai dengan namanya, PSBW "Melati" Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada masyarakat khususnya para wanita rawan sosial ekonomi, yaitu wanita dewasa berusia 22 s.d 50 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri maupun keluarganya. Dengan sistem panti, yang menerima klien dari seluruh Kabupaten / Kota se Kalimantan Selatan. Hal ini sesuai dengan Pergub No. 8 tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan, UU RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

    2. Data Wanita Rawan Sosial Ekonomi se Kalsel

      NO. KAB/KOTA JUMLAH
      1 BANJARMASIN 774
      2 BANJARBARU 454
      3 BANJAR 2.141
      4 TAPIN 464
      5 H.S.SELATAN 2.227
      6 H.S.TENGAH 1.088
      7 H.S.UTARA 1.229
      8 BALANGAN 963
      9 TABALONG 1.032
      10 BARITO KUALA 2.708
      11 TANAH LAUT 2.570
      12 TANAH BUMBU 532
      13 KOTABARU 491
      JUMLAH 16.673


    3. Visi dan Misi

      1. Visi :
        Terwujudnya Kesetaraan Dan Kemandirian Wanita Dalam Rawan Sosial Ekonomi.
      2. Misi
        1. Meningkatkan rasa harga diri, Percaya Diri, kesadaran dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan juga lingkungan sosialnya;
        2. Meningkatkan kreativitas berkarya dan pengembangan potensi diri wanita rawan sosial ekonomi;
        3. Menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab bagi wanita rawan sosial ekonomi untuk ikut serta dalam proses pembangunan;
        4. Menjalin kerjasama yang baik dengan sumber-sumber yang tersedia untuk pemberdayaan dan peningkatan kemandirian wanita rawan sosial ekonomi;
        5. Meningkatkan profesionalisme profesi pekerjaan sosial dalam pelayanan rehabilitasi sosial di dalam maupun di luar panti;
        6. Menjalin kerjasama dengan organisasi masyarakat dan instansi terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan kesejahteraan bagi wanita rawan sosial ekonomi.


    4. Alur Pelayanan Rehabilitasi

    5. Persyaratan Menjadi Klien

      1. Wanita rawan sosial ekonomi, adalah wanita dewasa berusia 22 s.d 50 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri maupun keluarganya;
      2. Usia antara 22 s.d 50 tahun, kecuali; Janda/pernah menikah, dan wanita eks penyandang masalah sosial, bisa di bawah usia persyaratan;
      3. Sehat jasmani dan rohani;
      4. Tidak dalam keadaan hamil;
      5. Bersedia tinggal di asrama dan memenuhi aturan yang berlaku di panti;
      6. Bersedia mengikuti program kegiatan selama 6 bulan.


    6. Kegiatan Bimbingan Mental, Sosial dan Ketrampilan

      1. Salon / Tata Rias;
      2. Menjahit;
      3. Tata Boga;
      4. Home Industri (Sasirangan).



    Foto Kegiatan Bimbingan Mental, Sosial & Keterampilan


    Tata Rias / Salon


    Menjahit


    Tata Boga


    Home Industri (Sasirangan)



    Jl. A. Yani KM. 30 No. RT 09 Kel. guntung Payung Kec. Landasan Ulin
    Telp/Faks : (0511) 4785314 Kode Pos 70721 Banjarbaru
    Email : psbw_melati@yahoo.com