dibaca : 970283 pembaca
Pembahasan RUU tentang Penyandang Disabilitas
Jakarta, 27 Mei 2015. Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Mu’man Nuryana, M.Sc, Ph.D. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas.
Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang diinisiasi oleh DPR RI ini merupakan upaya merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Substansi yang mendesak perlunya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 diantaranya masih digunakannya istilah/terminologi “Penyandang Cacat”; melihat permasalahan pada ketidakberfungsian anatomi/struktur anatomi semata; hak penyandang disabilitas terbatas pada isu sosial seperti hak memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak; jenis disabilitas fisik, mental, mental dan fisik; belum memuat mekanisme koordinasi; belum memuat Komite Pemantau; belum memuat Kartu Penyandang Disabilitas; belum memuat pelibatan Penyandang Disabilitas; belum lengkap memuat hal aksesibilitas.
Perubahan yang perlu dilakukan atas substansi itu adalah digunakannya istilah/terminology “Penyandang Disabilitas”; melihat permasalahan sebagai akibat interaksi antara ketidakberfungsian anatomi dengan faktor lingkungan fisik dan sikap masyarakat; memuat hak penyandang disabilitas yang lebih luas meliputi aspek social, budaya, ekonomi, politik dan sipil; memuat ragam disabilitas fisik, mental, intelektual, sensorik; memuat Koordinasi Pusat dan Daerah; memuat Komite Penyandang Disabilitas; memuat perlunya Kartu Penyandang Disabilitas sekaligus sebagai kartu konsesi; melibatkan Organisasi Disabilitas dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta memuat aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Sekretaris Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial serta sejumlah staf Kementerian Sosial.
Sumber : http://www.kemsos.go.id/
9 Komentar
How Does Zithromax Work http://abuycialisb.com - Buy Cialis Pioglitazone Online <a href=http://abuycialisb.com>Cialis</a> Secure Ordering Stendra Where To Buy Tablet
Is Keflex A Type Of Pennicillin <a href=http://apcialisle.com/#>Buy Cialis</a> Buy Doxycycline 20mg <a href=http://apcialisle.com/#>canadian pharmacy cialis 20mg</a> Levitra Street Value
Generic Viagra No Prescription <a href=http://apcialisle.com/#>Cialis</a> Kamagra Canadian Pharmacy <a href=http://apcialisle.com/#>Cialis</a> Acheter Du Clomid En Bus
Compare Zenerx With Viagra <a href=https://abcialisnews.com/#>Cialis</a> Cialis With Priligy <a href=https://abcialisnews.com/#>Cialis</a> Generic Doryx For Sale
Nolvadex Commander https://bbuycialisss.com/ - generic cialis Kamagra Tabletten Bestellen <a href=https://bbuycialisss.com/#>Cialis</a> Cialis Pas Generique
Jasa Shutterstock https://idcopy.net/jasa-shutterstock/
Jasa Pembayaran Zoom https://idcopy.net/zoom-pro/
10 November 2017 - 11:40:36 WIB
Harus penyand disabilitas itu diperlakukan sama dengan yang lain. Jangalah kita memandang sebelah mata para penyandang disabilitas, kita harus bisa melihat potensi terpendam mereka dan memberikan mereka kesempatan. Asal kalian tahu, ada banyak loh para penyang disabilitas yang sukses di dunia kerja :D Jadi saya benar2 berharap jika UU terbaru ini bisa sangat membantu mereka ini.
https://www.payfazz.com - Layanan Keuangan Online Berbasis Keagenan