SELAMAT DATANG DI OFFICIA SITE ... DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                                                                                                                                                                       PENDUDUK MISKIN BERKURANG BILA ANDA IKUT PEDULI

[Kemensos RI] Rekomendasi Hasil Penelitian Bermakna Penting dalam Penataan dan Penguatan Kelembagaan

Administrator | Senin, 23 November 2015 - 08:18:54 WITA | dibaca: 3499 pembaca

Jakarta, 17 November 2015.  “Rekomendasi hasil penelitian harus lebih tegas dan berani dalam mengevaluasi apakah suatu program layak dilanjutkan atau tidak. Evaluasi program ini sangat penting dalam penataan dan penguatan kelembagaan.” Hal ini disampaikan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatan memberikan penguatan di acara Konferensi Nasional Hasil Penelitian IV yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

 

Menteri Sosial menegaskan bahwa Kementerian Sosial mengemban amanat besar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.  Amanat dimaksud adalah bahwa pertama, menteri ( dalam hal ini bidang penyelenggara kesejahteraan sosial) perlu menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar melaksanakan penanganan fakir miskin. Kriteria tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara kegiatan statistik untuk melakukan pendataan. Kedua, 2 (dua) tahun sekali, melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan lembaga penyelenggara kegiatan statistik. Data yang telah diverifikasi dan validasi dijadikan sebagai data terpadu. Data terpadu dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

 

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi sedang melaksanakan proses verifikasi dan validasi data yang diharapkan akan selesai pada tanggal 25 November 2015. Selanjutnya, Kementerian Sosial akan menyusun Basis Data Terpadu sebagai starting point dan satu-satunya sumber data penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

 

Menteri Sosial juga mengingatkan dan mengajak semua jajaran untuk terus mengupayakan sinergitas dan tanpa ragu bergerak dan bergerak lebih cepat karena lembaga ini memiliki kemampuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

 

Sumber : http://www.kemsos.go.id/

1 Komentar

LesFurnbt
26 Februari 2020 - 22:39:15 WIB
Viagra Tempo Effetto http://buycialisuss.com - Cialis Levitra 10 Mg Acquisto <a href=http://buycialisuss.com>Cialis</a> Discount On Line Finasteride


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)